Sidang Molor, KY RI Hadir Pantau Langsung Proses Hukum Kasus Sulfianto

Jerat Fakta | Manokwari – Sidang perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan hidup Indonesia, Sulfianto alias SA, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada Senin (21/7/2025) sore.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena turut dipantau langsung oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

Yan Christian Warinussy, SH, selaku Koordinator Tim Advokasi dan juga Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, hadir memantau langsung jalannya persidangan hingga menjelang pukul 17.30 WIT. Sidang baru dimulai sekitar pukul 17.45 WIT di ruang sidang utama.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muslim Muhayamin Ash Siddiq, SH, dengan dua hakim anggota yakni Dr. Markham Farid, SH, MH dan Akhmad, SH. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa Leonardo Fredz Asmorom dan kawan-kawan.

Yang menarik, dua orang staf Kantor Perwakilan Komisi Yudisial Republik Indonesia di Provinsi Papua Barat turut hadir di ruang sidang sebagai bagian dari permintaan pemantauan persidangan oleh korban, Sulfianto. Permintaan itu sebelumnya telah disampaikan kepada KY RI secara resmi.

Saat melihat kehadiran dua staf KY RI, Ketua Majelis Hakim sempat bertanya, “Bapak berdua ini jadi saksi kah?”, yang langsung dijawab serentak, “Kami dari Komisi Yudisial.” Kehadiran mereka menegaskan pentingnya pengawasan eksternal terhadap proses peradilan, khususnya dalam perkara yang menyita perhatian publik seperti ini.

Dalam pledoinya, penasihat hukum terdakwa Leonardo Fredz Asmorom dan kawan-kawan mengajukan permohonan agar surat tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum. Mereka beralasan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat formal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Persidangan digelar secara online. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sementara penasihat hukum terdakwa, Advokat Renol Renyaan, hadir secara fisik di ruang sidang.

Di sisi lain, JPU Maria Fanisa Gefilem, SH dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengikuti persidangan secara daring. Terdakwa Leonardo Fredz Asmorom dan kawan-kawan juga mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bintuni secara online.

Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa kehadiran Komisi Yudisial di ruang sidang menunjukkan komitmen penting terhadap transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara ini, mengingat korban adalah seorang aktivis lingkungan,” ujar Warinussy usai persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran penasihat hukum dan JPU yang sama-sama aktif dalam menyampaikan argumen merupakan bagian dari prinsip fair trial yang harus dihormati. Namun, ia mengingatkan bahwa pengadilan harus menjunjung tinggi hak-hak korban sebagai pencari keadilan.

Kasus pengeroyokan ini sendiri sempat menyita perhatian masyarakat sipil di Papua Barat karena menyangkut kekerasan terhadap pembela lingkungan. Tim advokasi berharap agar proses peradilan berjalan objektif, adil, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sidang akhirnya ditunda hingga Kamis (24/7/2025) mendatang untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik secara tertulis terhadap pledoi yang telah dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *