Majelis Hakim Vonis Jhony Koromad 1 Tahun 10 Bulan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan

Jerat Fakta | Manokwari, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jhony Koromad dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 22 Juli 2025.

Ketua Majelis Hakim, Helmin Somalay, SH, MH, menyatakan bahwa Jhony Koromad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa sejak September 2024 akan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.

Dalam keterangannya usai persidangan, Penasihat Hukum Jhony Koromad, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan rasa hormat dan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim. Ia menyebut putusan ini mencerminkan penilaian yang objektif terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Saya menyampaikan rasa hormat kepada Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan seluruh dalil hukum kami, khususnya mengenai tidak adanya bukti bahwa klien kami menerima aliran dana dari proyek tersebut,” ujar Warinussy.

Lebih lanjut, Warinussy mengungkapkan bahwa putusan ini juga mengakui keberadaan barang bukti berupa struktur jembatan sepanjang 30 meter yang sebelumnya sempat disangkal oleh pihak penuntut umum.

“Barang bukti itu telah disita secara resmi dengan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari. Jadi pernyataan jaksa bahwa barang tersebut tidak disita adalah tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Warinussy.

Dalam sidang yang sama, terdakwa lain Fredy Parubak juga menyatakan menerima putusan hakim. Hal ini turut diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Satriadi Putra, SH, MH, yang menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dengan diterimanya vonis tersebut oleh semua pihak, maka perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses eksekusi pidana akan segera dilakukan oleh Kejaksaan.

Yan Christian Warinussy juga mengajak publik untuk melihat proses peradilan ini sebagai wujud keadilan hukum yang berjalan dengan independen, adil, dan transparan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat.

(Refly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *