LP3BH Tolak Keras Legalisasi Miras di Manokwari: “Ini Kota Injil, Bukan Kota Mabuk!”

Jerat Fakta | MANOKWARI – Penolakan keras terhadap upaya legalisasi peredaran minuman keras (miras) di Manokwari disuarakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa langkah tersebut sangat bertentangan dengan jati diri Manokwari sebagai Kota Injil.

Menurut Warinussy, saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan ke dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari. Ia menilai hal itu sebagai langkah yang tidak mencerminkan nilai-nilai spiritualitas dan sejarah keimanan daerah ini.

Sebagai Penatua dan anggota Badan Pekerja Klasis (BPK) GKI Manokwari, Warinussy menekankan bahwa inisiatif legalisasi miras justru mencoreng sejarah masuknya Injil ke Tanah Papua pada 5 Februari 1855 di Pulau Mansinam oleh para zendeling seperti Carl Willem Ottouw dan Johann Gottlob Geissler.

“Tindakan pimpinan daerah yang mendorong legalisasi miras adalah bentuk pelecehan terhadap sejarah dan simbol-simbol iman Kristen di tanah ini. Ini adalah langkah yang mencemari identitas spiritual Manokwari sebagai Kota Injil,” ujar Warinussy dalam keterangannya kepada pers, Minggu (27/7/2025).

Ia mendesak agar para pimpinan Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua dan semua denominasi gereja lainnya segera menyatakan sikap terbuka dan menolak rencana pengesahan Raperda Miras tersebut.

“Diamnya gereja adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran masa depan umat,” tegasnya.

Warinussy memperingatkan bahwa apabila peredaran miras dilegalkan di Manokwari, maka generasi muda Orang Asli Papua (OAP) akan menjadi korban utama.

“Miras akan menghancurkan masa depan generasi emas Papua yang telah diberkati Tuhan sejak 1855,” ungkapnya penuh keprihatinan.

Menurutnya, dari pengalaman di berbagai daerah, legalisasi miras tidak pernah membawa manfaat bagi masyarakat kecil. Justru hanya segelintir pengusaha dan distributor miras yang akan meraup keuntungan besar, sementara masyarakat akan menanggung dampaknya.

“Yang menikmati keuntungan adalah pengusaha dan mungkin beberapa oknum pejabat serta aparat. Sementara masyarakat adat hanya menjadi korban, baik secara sosial, kesehatan, hingga keselamatan,” lanjut Warinussy.

Ia juga mengingatkan bahwa dengan status Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat, kebijakan ini akan menjadi contoh buruk yang bisa ditiru daerah lain.

“Kalau Manokwari saja bisa dilegalkan mirasnya, daerah lain akan ikut. Ini efek domino yang berbahaya,” paparnya.

Mengakhiri pernyataannya, Warinussy menyerukan perlawanan moral dari seluruh elemen masyarakat sipil, gereja, pemuda, dan perempuan Papua untuk menolak Raperda Miras.

“Saya kembali menegaskan bahwa Tanah Papua bukan untuk dijadikan pasar minuman memabukkan, tapi tanah peradaban yang diberkati,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *