Raperda Miras Dinilai Berbahaya, Presiden Mahasiswa UNIPA Desak Pemda Manokwari Hentikan Pembahasan

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol belum dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari. Proses pembahasan Raperda ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari Presiden Mahasiswa Universitas Papua (UNIPA), Jenuson Rumakeuw.

Dalam pernyataannya kepada media Jerat Fakta pada Senin, 28 Juli 2025, Jenuson menilai bahwa isi Raperda tersebut belum mencerminkan nilai-nilai khas dan keistimewaan Manokwari sebagai daerah Injil yang sakral bagi seluruh rakyat Papua.

“Kami melihat masih banyak pasal dalam Raperda ini yang tidak mencerminkan identitas budaya dan nilai spiritual masyarakat Manokwari,” ujarnya tegas.

Ia juga menyoroti bahwa keberadaan Raperda tersebut justru berpotensi membawa dampak buruk ketimbang manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, alkohol adalah ancaman nyata bagi kesehatan fisik dan mental, terutama bagi generasi muda Papua.

“Bahaya alkohol jauh lebih besar dari manfaatnya. Alkohol merusak tubuh, pikiran, dan moral. Ini akan menghancurkan generasi emas Papua jika tidak dikendalikan,” tegas Jenuson.

Ia bahkan menyebut Raperda ini sebagai “pintu masuk” bagi penyebaran minuman keras secara lebih luas. Minimnya edukasi terhadap masyarakat dapat membuka ruang penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi.

Yang lebih mengejutkan, Jenuson menduga bahwa Raperda ini merupakan titipan dari kepentingan oligarki ekonomi yang hanya melihat potensi keuntungan tanpa mempertimbangkan kerusakan sosial yang ditimbulkan.

“Yang dirusak adalah rakyat, sementara para oligarki hanya berpikir tentang ekonomi. Mereka tidak peduli dampaknya terhadap masyarakat kecil,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Perda Pelarangan Miras Nomor 5 Tahun 2006 sebenarnya masih berlaku secara hukum, karena proses pencabutannya tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk itu, Jenuson mendesak agar Pemerintah Kabupaten Manokwari membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai elemen masyarakat guna merumuskan kebijakan alkohol yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai lokal dan kepentingan masyarakat secara umum.

(Marten Krestafat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *