Yan Christian Warinussy: Percobaan Pembunuhan Ini Adalah Upaya Membungkam Suara Keadilan Papua

Oplus_16777216

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat — Salah satu Advokat senior sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, mengeluarkan pernyataan resmi terkait peristiwa percobaan pembunuhan terhadap dirinya yang terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024.

Ia menyampaikan pandangannya secara tegas bahwa kejadian tersebut bukan semata-mata tindakan kriminal biasa, melainkan upaya sistematis untuk membungkam suara keadilan di Tanah Papua.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Warinussy menegaskan bahwa sebagai penegak hukum, ia sangat menghormati posisi strategis Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua.

Menurutnya, serangan yang dialamatkan kepadanya memiliki tujuan lebih dalam dari sekadar melukai fisik.

“Ini adalah upaya membungkam suara pencari keadilan bagi rakyat Papua yang terus mengalami penderitaan di bidang sosial, ekonomi, politik, dan hukum,” ungkap Warinussy. Rabu, (30/07/2025).

Ia menjelaskan, dari indikasi yang terlihat, tindakan terhadap dirinya telah direncanakan dengan matang, dengan sasaran dan alat yang berpotensi mematikan.

“Penembakan itu bukan kebetulan. Jarak tembak, alat yang digunakan, dan titik sasaran menunjukkan ada maksud mencabut nyawa saya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Warinussy menyebut bahwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan fakta-fakta dalam persidangan perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay, tampak jelas bahwa aksi tersebut bersifat terencana dan terstruktur.

Ia mengungkapkan adanya indikasi bahwa hubungan bisnis antara saksi Ardianto dengan seseorang bernama Otis digunakan sebagai celah untuk membangun narasi balas dendam, yang berpotensi menyesatkan arah hukum. “Narasi motif pribadi ini terlalu disederhanakan dan bisa menjerumuskan orang yang salah,” kata Warinussy.

Meski demikian, dirinya tetap menaruh respek dan kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang dipimpin oleh Ibu Helmin Somalay, SH, MH. Ia berharap kebenaran materiil dalam sidang perkara ini menjadi dasar pengambilan keputusan yang adil dan berani.

Warinussy juga menekankan pentingnya langkah terobosan hukum dari pengadilan untuk mengungkap pelaku intelektual di balik aksi kejahatan tersebut.

Ia menyebut bahwa serangan ini bisa menjadi cermin dari ancaman yang lebih luas terhadap penegak hukum dan pembela HAM di Tanah Papua.

“Peristiwa ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang pesan ketakutan yang ingin disampaikan kepada rakyat Papua bahwa berbicara keadilan bisa berakibat fatal,” ujar Warinussy.

Ia juga mengingatkan bahwa pola kekerasan seperti ini berakar dari struktur relasi kuasa yang tidak adil dan eksploitatif terhadap Orang Asli Papua. Maka itu, peristiwa ini harus dibaca secara politis dan struktural, bukan sekadar individual.

Dalam pernyataannya, Warinussy juga menyerukan agar komunitas hukum, organisasi HAM, dan media tidak tinggal diam melihat potensi kriminalisasi terhadap Pembela HAM yang terus terjadi di Papua.

“Saya berdiri tidak hanya sebagai korban, tetapi sebagai saksi hidup dari sistem yang tidak berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya, seraya mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum secara terbuka dan transparan.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan besar terhadap para hakim dan penegak hukum agar tidak terjebak dalam narasi palsu yang bisa mengorbankan keadilan.

“Saya percaya, masih ada ruang untuk keadilan sejati di Tanah Papua,” pungkas Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *