Fakta Persidangan Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Warinussy, Zakarias Tibiay Sebut Senjata Itu Bukan Miliknya

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat — Sidang lanjutan perkara percobaan pembunuhan terhadap Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), Penatua Yan Christian Warinussy, dengan terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (30/07/2025). Agenda kali ini menghadirkan dua saksi dari Satreskrim Polresta Manokwari.

Dua saksi tersebut adalah Brigpol David Kamarea dan Brigpol Robert Hubera, yang turut melakukan penyidikan terhadap terdakwa Zakarias Tibiay, khususnya terkait kepemilikan senjata api. Sidang berlangsung di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH.

Saksi Kamarea dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa pada Juni 2024, dirinya bersama tim dari Polresta Manokwari menerima dua pucuk senjata api dari keluarga almarhum Yahya Sayori. “Satu senjata mouser organik, satu rakitan jenis AK-47,” ungkap Kamarea.

Senjata tersebut diserahkan di wilayah Warmare, tepatnya di jalan menuju Njuar. Menurut saksi, proses serah terima ini diperintahkan oleh Ipda Steven Ginting, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Pidum dan kini menjadi Kapolsek Prafi.

Saksi lainnya, Brigpol Hubera, mengaku hadir dalam tim namun hanya duduk di mobil patroli saat proses serah terima berlangsung. Dari keterangan keluarga Sayori, senjata itu berasal dari pihak terdakwa Zakarias sebagai bentuk denda adat atas kematian Yahya Sayori.

Namun, ketika ditanya Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Metuzalak Awom, kedua saksi mengaku tidak tahu bahwa senjata tersebut kini menjadi Barang Bukti (BB) dalam perkara pidana nomor: 236/Pid.B/2024/PN.Mnk. Mereka juga tidak mengetahui apakah senjata itu pernah digunakan untuk melakukan kejahatan.

Menariknya, saat didesak Ketua Majelis Hakim apakah mereka tahu siapa pelaku penembakan terhadap Warinussy, saksi Kamarea menyebut nama terdakwa secara langsung. “Terdakwa Zakarias Tibiay adalah salah satunya,” ujarnya, membuat suasana sidang mulai memanas.

Beberapa pengunjung menimpali dengan keras. “Kamu dua bicara benar? Kamu dua ada di tempat kejadian?” seru salah satu pengunjung ruang sidang. Saksi menjawab bahwa keterangan itu hanya berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan fakta langsung yang mereka alami.

Ketegangan meningkat saat saksi mengaku tidak tahu soal interogasi yang menyebabkan wajah terdakwa lebam dan bibir pecah berdarah, sebagaimana ditanyakan oleh Penasihat Hukum Penina Noriwari. Isu dugaan kekerasan dalam penyidikan kembali mencuat.

Bahkan, kedua saksi mengakui bahwa tidak ada rekonstruksi kejadian dalam perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk. Hal ini memunculkan keraguan dari publik akan integritas proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Suasana sidang sempat ricuh, membuat beberapa pengunjung bergerak ke bagian belakang ruang sidang dan sebagian mencoba masuk dari pintu samping. Untuk meredam ketegangan, Hakim Ketua Somalay memutuskan menskors sidang selama kurang lebih 30 menit.

Setelah diskorsing, sidang dilanjutkan kembali. Jaksa Penuntut Umum Frederika Jacomina Uriway, SH, MH diminta untuk menghadirkan saksi kunci berikutnya, yakni Atus Sayori, yang disebut mewakili keluarga saat menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian.

Hakim Somalay menginstruksikan kepada Jaksa untuk memanggil kembali para saksi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta kemungkinan menghadirkan saksi yang meringankan (ade charge) dari pihak terdakwa Zakarias Tibiay.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *