Yan Warinussy: Tahanan Pengadilan Seharusnya di Lapas, Bukan Polresta

Jerat Fakta | Manokwari, – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyoroti status penahanan Terdakwa Zakarias Tibiay dalam perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Warinussy menyayangkan karena hingga sidang yang digelar pada Selasa (05/08/2025), Zakarias masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manokwari.

Menurut Warinussy, sebagai tahanan pengadilan, seharusnya Zakarias dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. Hal ini sejalan dengan prosedur hukum yang mengatur tempat penahanan bagi terdakwa yang statusnya sudah berada di bawah kewenangan pengadilan.

“Penempatan Zakarias di Rutan Polresta tidak sesuai dengan asas kenyamanan dan perlindungan hak asasi bagi terdakwa dalam proses peradilan. Di Lapas, ia seharusnya bisa menjalani proses persidangan secara lebih layak,” ujar Warinussy.

Ia menambahkan bahwa terdakwa seharusnya secara resmi agar tempat penahanan dialihkan ke Lapas. Usulan ini, kata Warinussy, layak untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Pengalihan penahanan ke Lapas dinilai penting agar terdakwa memiliki akses lebih baik  serta dapat mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi sidang berikutnya.

Warinussy juga menekankan bahwa tindakan ini bukan semata-mata untuk kenyamanan pribadi terdakwa, melainkan merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak dasar dalam sistem peradilan pidana yang adil dan humanis.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Manokwari terkait permintaan pemindahan penahanan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *