Diduga Genosida di Dogiyai, Direktur LP3BH Minta Presiden Turun Tangan

Jerat Fakta | Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyampaikan sikap tegas terkait peristiwa penembakan brutal yang terjadi di Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, pada 31 Maret hingga 1 April 2026.

Dalam pernyataannya, Warinussy yang juga merupakan penerima penghargaan internasional John Humphrey Freedom Award 2005 di Montreal, Kanada, serta Tokoh HAM Tahun 2025, menilai peristiwa tersebut sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime against humanity) dan berindikasi kuat sebagai kejahatan genosida.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.

“Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang harus diproses melalui mekanisme hukum HAM,” tegas Warinussy. Minggu, (05/04/2026).

Dalam insiden tersebut, tercatat sedikitnya delapan warga sipil tidak bersenjata meninggal dunia. Korban termasuk dua anak-anak, yakni Markus Yobe (11) dan Maikel Waine (11), serta lima pemuda: Siprianus Tibakoto (19), Feri Auwe (19), Akian Edowai (20), Pigai Kikibi (19), dan Maga Piyobe (19). Selain itu, seorang perempuan lanjut usia penyandang disabilitas, Yulita Pigai (60), turut menjadi korban.

Warinussy menyebut jatuhnya korban dari kelompok rentan tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk pembunuhan sistematis terhadap warga sipil, bahkan mengarah pada indikasi pemusnahan terhadap etnis Melanesia di wilayah adat Mee Pago.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dalam bentuk apapun, melainkan harus diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan Pengadilan HAM.

Lebih lanjut, Warinussy meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera melakukan investigasi resmi sebagai penyelidik sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Tak hanya itu, Warinussy secara tegas meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolres Dogiyai beserta anggota yang diduga terlibat, serta menghadapkan mereka kepada Komnas HAM RI untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apapun alasan yang dikemukakan tidak dapat dibenarkan, baik menurut hukum nasional maupun prinsip-prinsip HAM universal,” tegasnya.

LP3BH Manokwari, lanjut Warinussy, akan terus mengawal proses penegakan hukum atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida tersebut hingga tuntas demi keadilan bagi para korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *