Advokat Dipersekusi di Sorong, Warinussy Dorong Upaya Paksa terhadap Terduga NLK

Jerat Fakta | Sorong, Papua Barat Daya – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya untuk mengambil tindakan tegas dalam kasus dugaan persekusi terhadap advokat di Kota Sorong.

Desakan tersebut terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial NLK dalam peristiwa persekusi terhadap mitra advokat Siti Zakiah Zakariah Umpain yang terjadi pada Senin, 6 April 2026 di Sorong.

Menurut Warinussy, tindakan hukum harus segera dilakukan, termasuk pemanggilan hingga upaya paksa terhadap terduga pelaku, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

Ia menjelaskan bahwa korban bersama pimpinan Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Sorong telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT Polda Papua Barat Daya.

“Dengan adanya laporan polisi tersebut, maka proses hukum terhadap dugaan tindak pidana ini memiliki dasar yang kuat untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Warinussy menambahkan, penanganan perkara ini merujuk pada ketentuan Pasal 446 ayat (1) juncto Pasal 451 juncto Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mekanisme penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga menekankan bahwa prinsip penegakan hukum harus menjadi prioritas utama tanpa pandang bulu.

“Prinsip fiat justitia ruat coelum—keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh—harus menjadi tolok ukur dalam memproses perkara ini,” ujarnya.

Warinussy berharap aparat kepolisian, khususnya di wilayah Papua Barat Daya, dapat bertindak profesional dan menjamin perlindungan hukum bagi para advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *