KY RI Pantau Sidang LRW di PN Manokwari, Majelis Hakim Sempat Terkejut

Jerat Fakta | Manokwari – Peristiwa menarik terjadi dalam persidangan perkara pidana Nomor 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Louela Riska Warikar (27) di Pengadilan Negeri Manokwari. Sidang tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) melalui kehadiran dua staf dari Kantor Penghubung Provinsi Papua Barat.

Kehadiran tim KY RI ini bahkan sempat mengejutkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, William Depondoye. Momen itu terjadi saat sidang hendak memasuki agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan secara daring.

“Kami dari KY ijin mau merekam jalannya persidangan perkara ini, Yang Mulia,” ujar salah satu staf KY di hadapan Majelis Hakim. Rabu, (15/04/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan prosedur pemberitahuan. “Seharusnya ada pemberitahuan kepada Majelis sejak awal sebelum sidang dimulai,” tegasnya.

Namun, staf KY menjelaskan bahwa pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setelah mempertimbangkan hal tersebut, Majelis Hakim akhirnya mengizinkan perekaman jalannya sidang dengan menempatkan satu unit telepon genggam di meja penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang tersebut, dua saksi penting hadir secara daring, yakni Hermus Indouw dan Febelina Indouw. Keduanya memberikan keterangan terkait perkara yang tengah disidangkan.

Selama persidangan berlangsung, kedua staf KY tampak serius mengamati jalannya proses hukum. Mereka terlihat aktif mencatat serta memperhatikan dinamika persidangan secara seksama.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIT itu berlangsung hingga sekitar pukul 14.45 WIT. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Rabu (22/4) dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi serta mediasi.

Kehadiran KY dalam persidangan ini menjadi sorotan, mengingat fungsi lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan perilaku hakim di Indonesia, sekaligus memastikan proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *