Sidang Pencemaran Nama Baik TikTok di Manokwari Memanas, Fakta Nomor HP Terungkap

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok dengan terdakwa Louela Riska Warikar kembali digelar di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu (15/4/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim William Depondoye, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari.

Tim JPU yang terdiri dari Tulus Ardiansyah dan Toyib Hasan menghadirkan tiga saksi, yakni Febelina Wondiwoy, Hermus Indouw, dan Febby Louisha Rhindhianny Suebu.

Dalam persidangan, saksi Febelina Wondiwoy dan Hermus Indouw memberikan keterangan melalui sambungan Zoom dari kediaman mereka di Wosi, sementara saksi Febby Suebu hadir langsung di ruang sidang yang terbuka untuk umum.

Di hadapan majelis hakim, saksi Febelina Wondiwoy mengungkapkan bahwa dirinya pernah menemukan percakapan WhatsApp di ponsel milik suaminya, yang berisi permintaan uang sebesar Rp3 juta dengan kalimat “mana saya punya uang 3 juta”. Percakapan tersebut diketahui berasal dari nomor 0822-38729980.

Nomor tersebut kemudian diakui oleh saksi Febby Suebu sebagai miliknya. Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa Louela Riska Warikar yang menyatakan tidak mengenal Hermus Indouw serta tidak pernah melakukan komunikasi melalui nomor tersebut.

“Saya tidak kenal saksi Hermus Indouw dan tidak pernah mengechat beliau,” tegas terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Febby Suebu juga mengakui bahwa dirinya pernah meminta bantuan biaya tiket pesawat sebesar Rp3 juta kepada saksi Hermus Indouw dan telah menerima bantuan melalui transfer.

Persidangan sempat mengalami kendala teknis akibat gangguan sinyal di lokasi saksi yang mengikuti sidang secara daring. Akibatnya, beberapa keterangan harus diulang karena tidak terdengar jelas oleh majelis hakim, jaksa, maupun penasihat hukum terdakwa.

Menariknya, dalam persidangan tersebut, saksi Febelina Wondiwoy dan Hermus Indouw menyatakan membuka peluang untuk berdamai dengan terdakwa.

Melihat perkembangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu hingga Rabu (22/4/2026) dengan agenda mediasi serta pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Maria Magdalena Wanma yang belum sempat hadir dalam persidangan sebelumnya.

Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat perkara yang bermula dari media sosial tersebut menyeret nama pejabat daerah dan membuka fakta-fakta baru di ruang persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *