LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM Selidiki Dugaan Kejahatan Kemanusiaan di Puncak

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menerima laporan terkait dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang diduga melibatkan aparat militer terhadap warga sipil di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Pegunungan.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencatat adanya korban dari kalangan warga sipil, termasuk perempuan asli Papua dan ibu hamil.

Sejumlah korban yang dilaporkan antara lain Para Walia (5), Wundi Kogoya (30), Ekimira Kogoya (47), Inikiwewo Walia (52), Kikungge Walia (55), Deremet Telenggen (55), Pelen Kogoya (65), Tiagen Walia (76), dan Amer Walia (77).

“Para korban diduga mengalami luka tembak akibat serangan udara yang melibatkan sekitar empat unit helikopter pada Senin (13/4),” ungkap Warinussy. Kamis, (16/04/2026).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9, peristiwa tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Atas dasar itu, LP3BH Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Warinussy menegaskan bahwa kehadiran Komnas HAM sangat penting untuk memastikan kebenaran peristiwa serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.

“Komnas HAM memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998. Oleh karena itu, kami mendesak agar segera dilakukan investigasi independen,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat sipil di wilayah konflik.

LP3BH Manokwari berharap langkah cepat dari Komnas HAM dapat membuka fakta yang sebenarnya sekaligus menjadi dasar penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM berat tersebut.

(Refly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *