Sidang Tiktoker LRW, Dugaan Permintaan Rp350 Juta Terungkap, Ada Ancaman Pembunuhan

Jerat Fakta | Manokwari – Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang perkara pidana Tiktoker atas nama Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27) di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (15/4).

Dalam persidangan, saksi Hermus Indou mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp350 juta terkait unggahan di media sosial TikTok.

“Setelah ada postingan di TikTok Mama Ella, saya pernah dihubungi oleh Maria Wanma bahwa terdakwa Ella akan menghapus postingan tersebut jika saya memberinya uang sejumlah Rp350.000.000,” ungkap Hermus Indou saat memberikan keterangan melalui sambungan Zoom di hadapan Majelis Hakim.

Ketika didalami oleh Ketua Majelis Hakim, saksi Hermus mengaku mengenal Maria Wanma sebagai salah satu warga di Manokwari yang menyampaikan permintaan tersebut.

Sementara itu, saksi Febby Suebu yang hadir langsung di ruang sidang turut mengungkap fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Ia menyebut menerima telepon dari seseorang bernama Febelina Indouw yang berisi ancaman serius terhadap terdakwa.

“Febby tolong bilang sama Ella (LRW), jangan dia ganggu saya punya rumah tangga, nanti saya bunuh, saya potong dia,” ujar Febby Suebu menirukan isi percakapan yang didengarnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Depondoye tersebut terus menggali berbagai fakta baru terkait perkara yang menyeret Tiktoker LRW, termasuk dugaan unsur pemerasan dan ancaman yang kini menjadi sorotan publik di Manokwari.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *