15 Warga Tewas di Kemburu, Yan Warinussy Minta Presiden Turun Tangan

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, secara tegas mendesak agar peristiwa serangan terhadap warga sipil di Kampung Kemburu, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Menurut Warinussy, peristiwa berdarah tersebut diduga kuat merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya merujuk pada ketentuan Pasal 9.

“Peristiwa di Kemburu tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ini masuk kategori pelanggaran HAM berat dan harus diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan HAM yang independen, transparan, dan berkeadilan,” tegas Warinussy. Selasa, (21/04/2026).

Ia merujuk pada pernyataan Menteri HAM Republik Indonesia di media nasional yang menyebutkan bahwa sedikitnya 15 warga sipil meninggal dunia dan 7 lainnya mengalami luka serius dalam insiden tersebut.

Warinussy juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, ia menolak keras jika penyelesaian kasus hanya dilakukan melalui mekanisme internal militer.

“Penanganan internal tidak cukup. Ini harus dibawa ke ranah Pengadilan HAM untuk memastikan tidak ada impunitas,” ujarnya.

Sebagai advokat dan pembela HAM, Warinussy secara langsung mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mengambil langkah tegas.

Ia meminta Presiden memerintahkan TNI untuk menghadapkan para oknum prajurit yang diduga terlibat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat di Kemburu.

“Langkah ini penting untuk menegakkan keadilan bagi para korban serta memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *