Fakta Sidang Terungkap, Ella Warikar Tak Pernah Laporkan Saksi ke Polda Papua Barat

Jerat Fakta | Manokwari – Fakta menarik terungkap dalam persidangan perkara dengan terdakwa Louela Riska Warikar (27) alias Ella yang digelar pada Rabu (25/4). Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa tidak ada laporan resmi dari terdakwa terhadap saksi korban Febelina Wondiwoy di Polda Papua Barat.

Hal ini mencuat saat saksi Febelina Wondiwoy memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku melaporkan persoalan terkait postingan di TikTok karena merasa dirinya lebih dahulu dilaporkan oleh terdakwa Ella Warikar.

“Saya melaporkan masalah postingan di TikTok, karena saya lebih dahulu dilaporkan oleh Ella Warikar ke Polda Papua Barat,” ujar Febelina saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Selasa, (21/04/2026).

Namun, keterangan tersebut kemudian diuji oleh tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Yan Christian Warinussy. Dalam pemeriksaan lanjutan, saksi mengakui bahwa dirinya tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh Polda Papua Barat terkait laporan yang dimaksud.

“Apakah saudara saksi pernah dipanggil dan diperiksa di Polda Papua Barat terkait laporan terdakwa?” tanya penasihat hukum di persidangan.

Saksi pun menjawab tegas bahwa dirinya tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan. Bahkan, saat ditanya mengenai nomor laporan polisi, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

Lebih lanjut, Febelina Wondiwoy menyatakan bahwa yang dimaksud bukanlah laporan resmi, melainkan sebatas pengaduan. Pernyataan ini kemudian memperkuat fakta hukum bahwa terdakwa Louela Riska Warikar tidak pernah membuat laporan polisi terhadap saksi korban di Polda Papua Barat.

Dengan demikian, fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan antara persepsi saksi dan realitas hukum yang terungkap di ruang sidang.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/4) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *