Kasus Tanah Moyang II Bergulir di Polda, Warga Didampingi Warinussy Beri Klarifikasi

Oplus_16908288

Jerat Fakta | Manokwari – Klien dari Kantor Hukum dan Advokat Yan Christian Warinussy, yakni Musa Fredi Sapari bersama sejumlah warga Kampung Moyang II, menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Sub Direktorat II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat pada Senin (20/4).

Kehadiran mereka berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 17 Februari 2026. Selain Musa Fredi Sapari, turut hadir pula Budi Suhar untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Kasus ini bermula dari rencana pemekaran kampung oleh sejumlah warga Desa Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dalam proses tersebut, warga membutuhkan lahan untuk pembentukan Kampung Moyang II.

Menurut keterangan Musa Fredi Sapari, warga kemudian bertemu dengan Kepala Suku Mansim, Septinus Mansim, yang menunjukkan lokasi Kampung Moyang II dan menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari tanah adatnya.

Berdasarkan informasi tersebut, warga mulai mengurus proses pelepasan adat dan selanjutnya mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor Pertanahan dan Agraria Tata Ruang (ATR) Kabupaten Manokwari guna penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Namun, perkembangan terbaru mengungkap fakta berbeda. Pihak Kantor Pertanahan dan ATR Manokwari menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud berstatus sebagai tanah negara yang sebelumnya dikuasai oleh Departemen Transmigrasi Republik Indonesia.

“Karena itu, klien kami meminta agar pembayaran pelepasan adat kepada Kepala Suku dihentikan sementara, sambil menunggu kejelasan status hukum tanah tersebut,” ujar Warinussy.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2018 warga yang hendak membuka Kampung Moyang II telah diminta membayar biaya pelepasan adat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Saat ini, sekitar 30 Kepala Keluarga telah menempati lokasi tersebut, dari total 124 warga yang terdaftar dalam panitia pembentukan Kampung Moyang II yang diketuai oleh Musa Fredi Sapari.

Sebagai penasihat hukum warga, Warinussy menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara profesional.

“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia secara universal,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam tahap klarifikasi oleh penyidik dan berpotensi berkembang seiring pendalaman terhadap status tanah serta mekanisme pelepasan adat yang terjadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *