Sidang KDRT di PN Manokwari: Fakta Mengejutkan Terungkap, Terdakwa Sempat Minta Maaf di Ruang Sidang

Jerat Fakta | Manokwari – Persidangan perkara pidana nomor 44/Pid.B/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara (36) mulai mengungkap sejumlah fakta penting di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Selasa, (21/04/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim William Depondoye, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho dan Muslimin Muhayamin Ashiddiqie, menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Yoseph Ayomi.

Namun dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir, hanya satu yang memberikan keterangan, yakni Emma Elen Wanma (60), ibu kandung korban Maria Magdalena Wanma.

Di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan bahwa dirinya mengetahui langsung peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami anaknya.

“Saya dengar anak saya berteriak minta tolong, lalu saya ke rumahnya di depan halaman. Saat sampai, dia sudah bersimbah darah,” ungkap saksi yang juga seorang pendeta.

Saksi juga menerangkan bahwa pelaku diduga adalah terdakwa Billy Wairara yang kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Sowi Gunung, Manokwari.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/83/III/2025/SPKT.

Perdebatan Soal Mediasi

Fakta menarik muncul ketika saksi menyatakan tidak pernah ada mediasi di tingkat penyidikan. Pernyataan itu langsung dibantah oleh terdakwa.

Terdakwa Billy Wairara mengklaim bahwa mediasi sebenarnya pernah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim William Depondoye langsung menegaskan agar terdakwa menyampaikan secara lengkap saat pemeriksaan dirinya nanti.

Saksi Kunci yang Tak Terdaftar

Hal lain yang mencuri perhatian adalah kehadiran saksi Bill Nehemiah Wanma. Meski namanya tercantum dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut saksi tersebut tidak masuk dalam daftar saksi berkas perkara.

Namun atas dorongan majelis hakim, saksi tetap dihadirkan. Dalam keterangannya, Bill mengaku sempat mengejar dan memukul terdakwa karena diduga telah menganiaya adik kandungnya.

Hubungan yang Kerap Diwarnai Kekerasan

Saksi Emma Wanma juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, hubungan antara korban dan terdakwa kerap diwarnai pertengkaran hingga saling memukul.

Momen Haru di Ruang Sidang

Sidang sempat berubah haru ketika hakim menanyakan kemungkinan adanya maaf dari pihak keluarga korban. Saksi Emma Wanma menyatakan kesediaannya memaafkan.

Terdakwa Billy Wairara kemudian menghampiri dan memeluk saksi sambil meminta maaf di hadapan majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, serta pengunjung sidang, termasuk istrinya, Vinih Wairara.

Sidang Ditunda

Sidang akhirnya ditunda hingga Senin, 27 April 2026, dengan agenda pemeriksaan korban Maria Magdalena Wanma yang saat ini diketahui sedang menjalani pengobatan di Jakarta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *