Skandal Proyek APBD Sorong, Nama HYW Muncul Kendalikan Paket Miliaran

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengungkap dugaan praktik makelar proyek yang melibatkan seorang oknum non Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HYW di wilayah Kota Sorong.

Warinussy menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait adanya peran HYW yang diduga kuat menjadi pengendali sejumlah proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah. Oknum tersebut disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dekat dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

“Akibat relasi tersebut, sejumlah paket pekerjaan diduga berada di bawah kendali HYW dan diarahkan kepada kontraktor tertentu,” ungkap Warinussy. Selasa, (21/04/2026).

Ia membeberkan, sedikitnya terdapat sekitar tujuh paket proyek yang diduga “dikuasai” oleh oknum tersebut. Di antaranya adalah proyek pada Dinas Kesehatan Kota Sorong tahun anggaran 2023 berupa rehabilitasi Pustu Tanjung Kasuari dengan pagu Rp300 juta.

Selain itu, terdapat pula proyek Dinas Pendidikan Kota Sorong pada APBD Perubahan 2023, yakni pembangunan lanjutan ruang praktik SMK Negeri 2 dengan nilai Rp995 juta.

Tidak hanya itu, pada tahun anggaran 2024, proyek pembangunan rumah dinas Pustu Viktoria dengan anggaran Rp1 miliar serta pembangunan pagar Pustu Viktoria senilai Rp500 juta, yang bersumber dari Dana Otsus, juga diduga berada dalam kendali yang sama.

“Total nilai proyek tersebut mencapai miliaran rupiah dan patut diduga tidak melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Warinussy menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Ia pun mendesak Wali Kota Sorong beserta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tersebut.

Selain itu, Warinussy juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan guna mengusut kemungkinan adanya unsur pidana dalam praktik makelar proyek tersebut.

“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *