Warinussy Resmi Dampingi Dua Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Kasuari di Kantor Gubernur Papua Barat

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Advokat dan Penatua Yan Christian Warinussy, SH secara resmi menyatakan telah menerima kuasa hukum untuk mendampingi dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Papua Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Lekyus Simon Horota (LSH) dan Ruland Iskandar Mansim (RIM), diduga terlibat dalam peristiwa pencurian burung kasuari yang merupakan simbol atau logo Provinsi Papua Barat. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kompleks Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat pada Minggu, 29 Maret 2026.

Perkara ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 591 huruf a dan huruf b KUHP.

“Sebagai penasihat hukum, kami telah menerima dan menyerahkan secara resmi surat kuasa dari kedua klien kepada penyidik di Polda Papua Barat,” ujar Warinussy. Selasa, (21/04/2026).

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, dengan penyidik yang menangani di antaranya Iptu Alfred Russel Waromi dan Brigpol Sebastian R.Dave Renyut, S.Sos.

Warinussy menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas pembelaan secara profesional dan maksimal demi menjamin hak-hak hukum kliennya selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip hukum dan menjunjung tinggi hak asasi klien kami,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *